Kamis, 12 Januari 2012

Sisi Devil dari Teknologi

Foto dan video dari telepon genggam yang beredar di internet meningkat jumlahnya. Ini menjadi wajar karena telepon genggam berkamera dan video telah menyandang predikat “HP sejuta umat.” Sebagian besar dari “sejuta umat” adalah kalangan generasi muda-anak hingga berumur 18 tahun-merupakan pengadopsi awal (early adopter) dari berbagai produk teknologi. Dengan teknologi ini semakin berkembang kecenderungan mereka membuka materi yang tidak pantas dilihat orang kebanyakan. Hal ini membuat anak menjadi tersangka utama sekaligus korban dari kasus-kasus ini.
Pelaku ataupun korban dalam kasus di atas sesungguhnya hanyalah korban dari sisi negatif teknologi. Semua ini terjadi, secara tidak langsung, atas izin orangtua yang membebaskan pengadopsian teknologi tanpa pendampingan.
Banyak bukti sisi negatif teknologi yang tidak disadari beredar di hadapan orangtua. Sebuah bukti sempat direkam dalam kamera video di sebuah sekolah
dasar negeri percontohan di Bogor. Pada suatu hari Jumat siang, sejumlah murid asyik bermain perang-perangan menggunakan crossbow (panah menggunakan
pelatuk seperti pistol) yang terbuat dari kayu yang dijual di pagar sekolahan. Pada saat yang sama, di sekeliling murid-murid tersebut guru-guru dan orang tua murid yang sedang menunggu terlihat tidak menyadari kejadian ini.
Tidak ada satu pun orang dewasa yang memerhatikan bagaimana anak-anak itu berinteraksi dengan kawan-kawannya.
Bukti visual ini pun menangkap sebuah interaksi yang sangat mirip dengan acara-acara perburuan dan penyergapan terhadap para penjahat yang acap kali disiarkan di televisi.
Memang sebagian besar keluarga di Indonesia masih menempatkan televisi di ruang keluarga. Celakalah para orangtua yang menempatkan televisi di kamar anak-anaknya karena mereka telah meletakkan racun pikiran tepat di jantung sasaran. Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (short span of attention).

Sekarang banyak dijumpai anak-anak yang dicap malas belajar. Mungkin mereka bukan malas belajar. Otak mereka sudah tidak mampu menyerap bahan pelajaran
dalam jangka waktu lebih lama dari jarak di antara dua spot iklan akibat pengondisian acara televisi.

Televisi begitu dahsyat dampaknya, bagaimana dengan komputer?
Sejumlah penelitian bidang teknologi pendidikan menyatakan bahwa komputer
memiliki dampak negatif terhadap pendidikan dan perkembangan anak sama
banyaknya.

Menurut Paul C Saettler dari California State University, Sacramento, hasil tersebut muncul karena banyak penelitian membandingkan pendidikan yang konvensional dan yang dibantu teknologi tidak pernah berhasil melakukan perbandingan setara karena banyaknya aspek yang tidak teramati. Satu hal yang pasti, interaksi anak dan komputer yang bersifat satu (orang) menghadap satu (mesin) mengakibatkan anak menjadi tidak cerdas secara sosial.

Seperti halnya televisi, meletakkan komputer dengan CD-ROM di dalam kamar anak sama bahayanya. Hal ini, selain memungkinkan anak terlalu sibuk bermain game, komputer dengan CD-ROM memungkinkan masuknya VCD porno ke kamar anak tanpa sepengetahuan orangtua.

Untuk keluarga yang memiliki lebih dari satu komputer di rumah sangat disarankan untuk membangun jaringan komputer rumah, di mana hanya komputer pusat yang terletak di ruang publik yang memiliki CD-ROM agar pengaksesan CD-ROM ini dari kamar anak- anak dapat terawasi. Akhir- akhir ini dampak VCD porno bajakan sungguh meresahkan. Hal ini diakibatkan begitu mudahnya mendapatkan VCD bajakan dan memainkannya pada sebuah VCD player sehingga anak balita pun mampu mengoperasikan untuk menyaksikan Teletubbies kesayangannya.

BEGITU juga dengan internet. Akses internet harus diletakkan di ruang publik untuk mencegah anak menjadi korban predator pedofilia di internet atau
perbuatan melanggar hukum yang tidak disadarinya, seperti berbagi file secara ilegal (illegal file sharing). Kita tidak bisa mencegah anak berinteraksi dengan internet karena di dalamnya banyak pula hal yang bermanfaat. Hasil penelitian terakhir pun menyatakan tak ada satu peranti lunak pun yang mampu menggantikan tugas orangtua mengawasi kegiatan anaknya di internet.

Tulisan ini tidak untuk mencegah atau menakut-nakuti orangtua agar membatasi interaksi anaknya dengan teknologi. Tulisan ini bermaksud mengajak orangtua untuk berperan aktif dalam melindungi anaknya dari sisi negatif teknologi.

Perlindungan yang diberikan bukan dengan membuat anak menjadi steril dari teknologi, tetapi immune, yaitu dengan memberikan pendampingan terhadap anak dalam berinteraksi dengan teknologi. Berikan anak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan dan tidak berlebihan.

Seyogianya orangtua tidak bersembunyi di balik ketidakmampuan mengadopsi teknologi. Orangtua telah lebih banyak memakan asam garam hidup ini.
Teknologi boleh berbeda, tetapi cara manusia menggunakannya masih sama.

Dahulu, isu mengenai seseorang berhubungan seks di luar nikah beredar dari mulut ke mulut. Biasanya beredar saat pasangan tersebut putus dan diedarkan oleh pihak yang sakit hati. Kini gosip itu beredar dalam rekaman video ataupun foto. Lebih parah lagi, internet mempercepat peredarannya.

Sekali beredar di internet, akan susah menghapusnya. Pencegahannya sungguh merupakan hal yang tidak berhubungan dengan teknologi sama sekali, yaitu pendampingan orangtua terhadap anak dalam interaksi anak dengan teknologi dan proses internalisasi nilai-nilai positif kepada anak-anak oleh orang tua.

Memang anak lebih cepat beradaptasi dengan teknologi, tetapi orangtua pun memiliki nilai lebih karena orangtua telah lebih dulu mengenyam berbagai pengalaman hidup. Kombinasi kedua hal ini akan menjamin proses mengadopsi teknologi dalam kehidupan keluarga menjadi lebih positif. Orangtua dan anak dapat meningkatkan kualitas waktu bersama dengan cara ini. Dengan demikian, orangtua akan mampu mencegah teknologi dan kejahatannya memisahkan keluarga yang dicintainya.
Sisi negatif dari teknologi terhadap lingkungan.
Seringkali pembangunan di bidang teknologi dibenturkan dengan kerusakan lingkungan, sehingga terkadang seolah-olah terjadi dua kutub, kutub yang pertama teknolog yang terkesan tak peduli lingkungan dan kutub kedua pecinta lingkungan yang sinis terhadap kemajuan dan aplikasi teknologi.Teknologi sebenarnya adalah cara dan usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
Teknologi adalah alat bantu manusia untuk mengolah alam, mempermudah kegiatan dan lain sebagainya yang terkait dengan kebutuhan manusia. Setiap aplikasi dari teknologi akan membawa manfaat bagi manusia di satu sisi dan disisi yang lain juga membawa efek negatif baik bagi manusia ataupun bagi lingkungan. Kendaraan misalnya, jika dahulu manusia harus menghabiskan waktu berhari- hari untuk berpindah dari satu daerah ke daerah yang lain maka dengan kendaraan sebagai aplikasi teknologi, perjalanan itu bisa ditempuh hanya dalam beberapa jam saja atau bahkan lebih cepat dari itu. Tetapi di balik keuntungan itu penggunaan kendaraan yang dari waktu ke waktu semakin banyak dan makin beragam juga ternyata menimbulkan efek negatif seperti polusi udara yang tidak hanya menimpa lingkungan tetapi juga menyerang kesehatan manusia.
Di tingkat aplikasi teknologi yang lebih tinggi kita mengenal teknologi nuklir, di satu sisi aplikasi nuklir sangat bermanfaat bagi manusia seperti sebagai pembangkit listrik yang cukup murah tetapi di sisi yang lain dunia telah mencatat betapa nuklir bisa menjadi senjata yang sangat tak berkeprimanusiaan ketika melumatkan Hiroshima dan Nagasaki.
Radiasi yang diakibatkan nuklir tidak hanya menyebabkan kematian tetapi juga penderitaan berkepanjangan dikarenakan mutasi gen sehingga manusia cacat seumur hidupnya. Tampaknya antara efek positif dan negatif dari aplikasi teknologi seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Disinilah kecerdasan akal dan jiwa manusia teruji. Kecerdasan akal membuat manusia berupaya keras untuk meminimalisir dampak negatif teknologi sampai taraf yang tidak membahayakan atau dapat diterima sistem alami yang berlaku pada manusia ataupun alam. Mulailah kita melihat negara-negara maju mengkampanyekan tentang pentingnya aspek lingkungan sehingga muncullah standar kualitas seperti ISO 14000.
Mulailah kita lihat di negara maju tanda recycle pada kemasan suatu produk yang menandakan kemasan itu bisa di daur ulang, sehingga tanpa mencantumkan tanda itu maka produk itu tidak akan laku di pasaran. Kita juga bisa melihat produsen mobil di negara-negara maju mengembangkan energi alternatif seperti energi cahaya matahari sebagai pengganti dari penggunaan bahan bakar minyak. Tetapi terkadang kita dibuat kecewa di balik rasa peduli mereka terhadap lingkungan, tidak jarang itu hanya menjadi strategi bisnis untuk memenangkan produknya di pasaran, kita juga kecewa mengapa mereka tidak menerapkan kepedulian lingkungan di negara-negara di mana perusahaan-perusahaan mereka beroperasi.
Setelah puas mengeruk kekayaan alam suatu negara dan merusak alamnya lalu mereka pergi seolah tidak ada sedikitpun kesalahan yang mereka perbuat. Mereka memilih teknologi yang terbaik dan sangat ramah lingkungan tetapi disisi lain menyarankan dan mendukung aplikasi teknologi yang sudah mereka tinggalkan karena efek negatifnya kepada suatu negara yang memang memiliki tingkat penguasaan teknologi di bawah mereka.
Di sinilah terbukti bahwa kecerdasan akal saja tidak akan pernah cukup tanpa disertai kecerdasan jiwa. Kecerdasan jiwa akan mengontrol manusia untuk tetap memelihara sifat-sifat kemanusiaannya sehingga tidak terjadi penyimpangan menjadi sifat binatang yang menyebabkannya tega memangsa sesama. Kata kunci tetap terletak pada manusia sedang teknologi hanyalah alat yang dikendalikan oleh manusia.
Aplikasi teknologi akan sangat merugikan dan menimbulkan kerusakan yang dahsyat ketika dikuasasi oleh orang-orang yang cerdas akalnya tetapi bodoh jiwanya. Oleh karena itu kebutuhan akan orang-orang yang cerdas akal dan jiwanya sangat besar sehingga mampu mendominasi dan memberikan manfaat yang optimal dari aplikasi teknologi tidak hanya bagi manusia tetapi lingkungan dan alam secara keseluruhan.

Muncul dan berkembangnya Cyber Crime
Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cyber crime. “Cyber crime” (tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”2.
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”3. 

Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undang-undang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat.
Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara, melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara. 
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta
Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. Pertanyaan menarik, berapa populasi masyarakat yg terlibat aktif dalam teknologi informasi, dijamin tidak lebih dari 10% dari populasi penduduk5. Mungkin hanya beberapa persen saja yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan maya masih relatif kecil. 
Ada pertentangan yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum, diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara (cyber crime)? Dan bagaimana antisipasi pengaturan kejahatan maya (cyber crime) dibidang hukum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar